Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Tidak Perlu Datang ke Persidangan
Link streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PN Jaksel menyadari atensi tinggi dari masyarakat terhadap agenda persidangan ini.
Sementara kapasitas ruang sidang sangat terbatas, sehingga pihak PN Jaksel mengimbau agar masyarakat menyaksikan melalui live streaming.
Adapun link live streaming sidang vonis atau pembacaan putusan Ferdy Sambo yang bisa diakses di antaranya:
YouTube PN Jaksel >>>
YouTube Kompas TV >>>
Kompas TV live >>>
"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi itu maksimal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (12/2/2023).
Harapan kami, enggak usah datanglah ke persidangan. Kita bisa melihat di link youtube yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, live streaming. Juga dari teman-teman TV pool kan akan menyiarkan secara langsung," lanjutnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
Jadwal Sidang Vonis Sambo Cs
Berikut jadwal sidang vonis Sambo Cs berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Hari selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.
Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Sedangkan untuk Ricky Rizal, JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.
(Tribunnews.com/Fajar/Ashri Fadilla)