Mengenal Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan pada Ferdy Sambo
Berikut pengertian tentang hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
![Mengenal Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan pada Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-hukum-ilustrasi-kuhp.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yousa Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Ferdy Sambo itu dibacakan oleh ketua majelis hakim sidang Wahyu Imam Santosa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Setelah mendengar vonis hukuman mati, Ferdy Sambo terlihat langsung menunduk.
Lantas, apa itu hukuman mati?
Baca juga: Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Hukuman Mati
Hukuman mati telah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan Belanda yang berasal dari bahasa Belanda yakni doodstraf.
Lebih tepatnya pada kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels yang berkuasa di Indonesia tahun 1808.
Dikutip dari kemenkumham.sulsel, hukuman mati merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hukuman Mati dalam KUHP
Hukuman mati ditolak banyak pihak karena merupakan sanksi yang sangat berat.
Pidana mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama berdasarkan berat ringannya sanksi pidana.
Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.