Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati

Majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Lantas apa yang sebenarnya terjadi?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati
Istimewa
Mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Lantas apa yang sebenarnya terjadi? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Ferdy Sambo vonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.

Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Beda Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi Sama-sama Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Rekomendasi

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu, Senin.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Terlalu Berat oleh Hakim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas