Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati

Majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Lantas apa yang sebenarnya terjadi?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati
Istimewa
Mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Lantas apa yang sebenarnya terjadi? 

Lebih lanjut, Arman menyebut ia dan tim penasehat hukum bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kliennya.

Agar nantinya ia bersama tim bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J padda hari ini.

"Nanti kami dan tim penasehat hukum dan klien kami, Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Ibunda Brigadir J: Anak kami taat beribadah

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya taat beribadah dan diajarkan rasa hormat jadi tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Rosti merespon dalam sidang vonis Ferdy Sambo tidak ada terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Dari awal kami juga tidak meyakini melakukan hal itu karena anak kami taat beribadah dan kami ajari hormat kepada seorang ibu apalagi atasannya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berita Rekomendasi

Rosti mengungkapkan bahwa di rumahnya banyak anak kuliah. 

"Jangankan seorang ibu, anak gadis saja banyak di rumah kami. Walaupun kondisi kami lemah, banyak anak kuliah di rumah kami tidak pernah melakukan hal-hal yang melenceng perbuatan-perbuatan yang tidak baik," jelasnya.

Adapun untuk vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi ia berharap bisa dihukum seberat-beratnya.

"Harapan dan permohonan kami semoga Tuhan bersama Hakim Yang Mulia berikan vonis seberat-beratnya karena Putri di sini terpenuhi Pembunuh Berencana Pasal 340," tegasnya.

Pengacara Sambo dan Putri kecewa

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa lantaran kedua kliennya divonis dengan hukuman terlalu berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas