Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum

Arnaldo J.R Soares memberikan klarifikasinya usai insiden perusakan mobil yang dilakukan GR pada Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum
Kolase Tribunnews/Twitter @ari295
Sosok GR, pengemudi Fortuner yang ngamuk dan rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Jakarta Selatan.|Toyota Fortuner yang Dikemudikan Terduga Pelaku Saat Lakukan Perusakan di Senopati Ternyata Mobil Operasional Kantor Lembaga Hukum. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toyota Fortuner, mobil yang dipakai oleh terduga pelaku GR (24) dalam melakukan perusakan mobil Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan dikabarkan milik sebuah perusahaan lembaga hukum bernama Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Hal itu terungkap usai pendiri AALF, Arnaldo J.R Soares memberikan klarifikasinya usai insiden perusakan mobil yang dilakukan GR pada Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin.

"Mobil Fortuner tersebut adalah mobil operasional kantor," jelas Arnaldo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Dikatakan Arnaldo, pada saat kejadian tersebut mobil Toyota Fortuner itu sedang dikendarai oleh salah satu karyawan di perusahaan lembaga hukum itu.

Kendati demikian, dalam keterangan itu Arnaldo tak menjelaskan secara rinci mengenai nama karyawan yang ia maksud tersebut.

"Saat kejadian di Senopati dikendarai oleh salah satu karyawan di AALF. Terdaftar mulai bekerja sejak 4 April 2022," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lanjutnya, usai kejadian itu dikatakannya bahwa pengendara yang ia sebut sebagai karyawannya tersebut sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 Februari 2023 kemarin.

"Datang mendahului panggilan dan hingga saat ini berdasarkan informasi yang saya terima, yang bersangkutan masih berada di Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Ia pun juga mengatakan bahwa mobil Fortuner milik perusahaanya itu telah diserahkan kepada pihak polisi.

"Saat ini mobil tersebut sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pengrusakan mobil oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Baca juga: Disita, Begini Kondisi Fortuner yang Digunakan Terduga Pelaku Saat Melakukan Perusakan di Senopati


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah menyita barang bukti mulai dari benda menyerupai senjata api hingga mobil Fortuner milik terduga pelaku.

"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan terhadap barang bukti yakni benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami," jelas Kapolres kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas