Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum

Arnaldo J.R Soares memberikan klarifikasinya usai insiden perusakan mobil yang dilakukan GR pada Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum
Kolase Tribunnews/Twitter @ari295
Sosok GR, pengemudi Fortuner yang ngamuk dan rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Jakarta Selatan.|Toyota Fortuner yang Dikemudikan Terduga Pelaku Saat Lakukan Perusakan di Senopati Ternyata Mobil Operasional Kantor Lembaga Hukum. 

Tak hanya barang bukti milik pelaku, polisi juga disebut akan menyita mobil Honda Brio warna kuning milik korban yang menjadi sasaran amukan oleh pengemudi Fortuner tersebut.

"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa kasus yang sudah dinaikan ke tahapan penyidikan ini dikatakannya akan diproses secara proporsional dan sesuai standar yang ada di kepolisian.

Dirinya pun memastikan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut mengingat hingga saat ini terlapor atas inisial GR masih dilakukan pemeriksaan.

"Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas