Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Beberkan Cara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Ditukar Irjen Teddy Minahasa

Sidang kasus Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (13/2/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Beberkan Cara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Ditukar Irjen Teddy Minahasa
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (13/2/2023).

Dalam persidangan hari ini, lima anggota Polres Bukittinggi hadir menjadi saksi.

Mereka memberikan keterangan mengenai pemusnahan barang bukti sabu yang diduga ditukar tawas atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat pada saat itu.

Selama persidangan kelima saksi kompak mengaku tak tahu jika sebagian barang bukti yang dimusnahkan telah ditukar tawas.

Yang mereka tahu ada 35 kilogram sabu yang terbungkus 35 plastik.

Baca juga: Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Ikut Cek Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan

Masing-masingnya diserahkan kepada para pejabat yang hadir untuk dimasukkan ke dalam tong besar.

Berita Rekomendasi

Tong tersebut sebelumnya telah diisi air dan detergen oleh anggota Polres Bukittinggi.

Irjen Teddy Minahasa pun menjadi pejabat pertama yang memusnahkan barang bukti sabu tersebut.

"Langsung dibuka satu, kita serahkan ke Pak Kapolda. Kemudian Pak Kapolda memasukkan ke tong yang berisi air. Kemudian kita buka lagi, kita serahkan ke undangan. Kemudian peserta undangan memasukkan ke tong yang kita campur dengan detergen," ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri dalam persidangan Senin (13/2/2023).

Setelah itu, tong tersebut dikocok agar isinya tercampur dengan baik.

Kemudian tong itu dikubur ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.


Sementara plastik yang menjadi wadah sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kemudian plastiknya dibakar."

Seluruh kegiatan pemusnahan itu pun diketahui tercantum di dalam berita acara.

"Jadi ada semua dalam berita acara pemusnahan barang bukti?" tanya Hakim Anggota, Esthar Oktavi.

"Siap ada," kata Syafri.

Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas