Saksi Beberkan Cara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Ditukar Irjen Teddy Minahasa
Sidang kasus Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (13/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (13/2/2023).
Dalam persidangan hari ini, lima anggota Polres Bukittinggi hadir menjadi saksi.
Mereka memberikan keterangan mengenai pemusnahan barang bukti sabu yang diduga ditukar tawas atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat pada saat itu.
Selama persidangan kelima saksi kompak mengaku tak tahu jika sebagian barang bukti yang dimusnahkan telah ditukar tawas.
Yang mereka tahu ada 35 kilogram sabu yang terbungkus 35 plastik.
Baca juga: Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Ikut Cek Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan
Masing-masingnya diserahkan kepada para pejabat yang hadir untuk dimasukkan ke dalam tong besar.
Tong tersebut sebelumnya telah diisi air dan detergen oleh anggota Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy Minahasa pun menjadi pejabat pertama yang memusnahkan barang bukti sabu tersebut.
"Langsung dibuka satu, kita serahkan ke Pak Kapolda. Kemudian Pak Kapolda memasukkan ke tong yang berisi air. Kemudian kita buka lagi, kita serahkan ke undangan. Kemudian peserta undangan memasukkan ke tong yang kita campur dengan detergen," ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri dalam persidangan Senin (13/2/2023).
Setelah itu, tong tersebut dikocok agar isinya tercampur dengan baik.
Kemudian tong itu dikubur ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
Sementara plastik yang menjadi wadah sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kemudian plastiknya dibakar."
Seluruh kegiatan pemusnahan itu pun diketahui tercantum di dalam berita acara.