Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Ikhlas, Berharap Hakim Independen

Kuasa hukum mengatakan Ferdy Sambo ikhlas menghadapi sidang vonis kasus Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Ikhlas, Berharap Hakim Independen
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023). Kuasa hukum mengatakan Ferdy Sambo ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebutkan kliennya ikhlas menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pasalnya, kata Rasamala, Ferdy Sambo sudah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya secara jujur selama di persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," imbuhnya.

Selain itu, Rasamala mengungkapkan, sebagai seorang manusia, Ferdy Sambo mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Lebih lanjut, Rasamala mengungkapkan Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan Hakim Morgan Simanjuntak, dan Hakim Alimin Ribut Sujono dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak."

Berita Rekomendasi

"Namun, hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.

Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis akhir, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :

1. Senin, 13 Februari 2023

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023).
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023). (Kolase Tribunnews)

- Ferdy Sambo

JPU menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

- Putri Candrawathi

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

2. Selasa, 14 Februari 2023

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023). (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com))

- Kuat Maruf

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh

- Ricky Rizal (Bripka RR)

Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

3. Rabu, 15 Februari 2023

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima. Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima. Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

- Richard Eliezer

Sebelumnya, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Baca juga: Pengamat: Kalau Hukuman Ferdy Sambo Tidak Maksimal, Akan Jadi Tamparan bagi Kepolisian

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas