8 Bulan Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat 'Kado' Ulang Tahun Hukuman Mati
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
2. 11 Juli 2022: Mabes Polri mengabarkan bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir Joshua.
Brigadir Joshua dimakamkan di Jambi oleh keluarga.
3. 12 Juli 2022: Polri membentuk tim khusus.
4. 18 Juli 2022: Keluarga Brigadir Joshua melapor ke Bareskrim Polri Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
5. 20 Juli 2022: Polri melakukan gelar perkara awal.
6. 27 Juli 2022: Jenazah Brigadir Joshua diautopsi ulang di RSU Sungai Bahar, Jambi.
7. 31 Juli 2022: Bareskrim Polri mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya.
8. 3 Agustus 2022: Bharada Eliezer ditetapkan menjadi tersangka.
9. 6 Agustus 2022: Ferdy Sambo dinyatakan tidak profesional karena mengambil CCTV
Ferdy Sambo ditempatkan di sel khusus Mako Brimob
10. 7 Agustus 2022: Bripka Ricky Rizal ditetapkan menjadi tersangka karena membantu dan menyaksikan penembakan
11. 9 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka
Kuat Maruf juga ditetapkan menjadi tersangka karena membantu dan menyaksikan penembakan
12. 19 Agustus 2022: Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan
13. 17 Oktober 2022: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang perdana.
14. 16 Januari 2023: Jaksa tuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara
15. 17 Januari 2023: Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.
16. 18 Januari 2023: Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 Tahun penjara
17. 19 Januari 2023: Jaksa menuntut Bharada Eliezer 12 tahun penjara
18. 13 Februari 2023: Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.
(Tribun Network/wly)