Ayahanda Brigadir J Pastikan Tidak Menyimpan Dendam dalam Kasus Ferdy Sambo
Samuel mengaku tidak merasa dendam dengan siapapun atas perkara ini termasuk dengan terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.