KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun bui eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata majelis hakim.
Sementara itu, uang sejumlah total Rp6 Miliar sekian yang berada pada beberapa ATM milik terdakwa yang telah diblokir KPK juga akan disita.
Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni sebagai kepala daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.
Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.