Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan
Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim jadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Valentine.
Penulis: Theresia Felisiani
Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.
Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.