Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023) 

Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang.

Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat.

Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.

Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk meganggu jalannya persidangan.

Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis.

Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.

"Saya sudah konfirmasi Kasat Intel memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.

Sementara itu, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut ke tahap mediasi.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang pada Selasa (14/2/2023) siang, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.

Namun Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan berlanjut ke tahap mediasi yang akan berlangsung pada minggu mendatang, atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023).

Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Achmad Husairi menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

"Jadi, kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, berlanjut ke tahap mediasi. Dan pihak majelis hakim meminta kami, untuk membuat resume," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas