Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Dirinya menjelaskan, resume tersebut berisi tentang petitum yang ada di gugatan.
Nantinya, resume tersebut dibacakan pada saat mediasi.
"Tentunya, apa yang ada di petitum gugatan, kami uraikan di dalam resume. Jadi, tuntutan-tuntutan kami dari pihak penggugat, yang menjadi pokok resume tersebut," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, nantinya dalam agenda mediasi, prinsipal dari pihak tergugat dan turut tergugat juga akan hadir.
"Selama dalam mediasi, tergugat maupun turut tergugat menuruti apa yang menjadi gugatan kami, maka selesai. Tetapi apabila mereka tidak menuruti gugatan kami, maka sidang tetap terus berlanjut," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.
Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.