Sepanjang 2017-2022 Terjadi 2.637 Kasus Kekerasan, Partai Buruh Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Menurut Jumisih RUU yang diyakini bakal jadi pelindung untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu belum disahkan padahal drafnya sudah selesai sejak 2020
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Jumisih RUU yang diyakini bakal jadi pelindung untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu belum disahkan padahal drafnya sudah selesai sejak 2020 silam.
"RUU PPRT itu sudah selesai pembahasannya baik naskah akademik maupun draftnya pada tanggal 20 Juni tahun 2020 artinya sudah dua setengah tahun ini mangkrak DPR dan belum diparipurnakan," kata Jumisih pada konferensi pers daring, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kementerian PPPA Jelaskan Alasan PRT Perlu Undang-undang Perlindungan Khusus
Jumisih melanjutkan artinya semakin ditunda pembahasan pengesahan RUU PPRT. Setiap harinya itu akan berdampak 10-11 korban dari PRT.
"Tahun 2017 sampai 2022 itu terdapat 2.637 kasus kekerasan yang dialami oleh teman-teman PRT. Mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan baik kekerasan seksual, fisik, ekonomi dan mental," tegasnya.
Apa yang dialami itu menurut Jumisih membuat PRT menjadi tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja. Jumisih menegaskan PRT adalah pekerja, manusia dan layak mendapat perlindungan hukum di negeri ini
"Jadi seharusnya yang mendapat pembahasan dan pengesahan secepat mungkin itu adalah RUU PPRT bukan RUU kesehatan," tegasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Baca juga: Bentangkan Payung Hitam, Puluhan Korban Penyiksaan Tuntut Undang-Undang Perlindungan PRT Disahkan
Menurutnya, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan.
Apalagi belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Cak Imin, kepada wartawan Selasa (14/2/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," ujarnya.
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.
Baca juga: Korban Kekerasan PRT Kirim 5 Karangan Bunga di HUT PDIP ke-50, Harap UU PRT Segera Disahkan
Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.
Lebih lanjut Cak Imin menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tandasnya.