Terdapat Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu, KPU Serahkan ke Bawaslu
(PPATK) menduga ada aliran uang tambang ilegal ke partai politik. Aliran uang tersebut diduga untuk kebutuhan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada aliran uang tambang ilegal ke partai politik. Aliran uang tersebut diduga untuk kebutuhan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pun angkat bicara.
Jika memang ditemui adanya indikasi kecurangan, Hasyim menganjurkan PPATK harus segera menyampaikan ke penegak hukum.
Dalam konteks pemilu, indikasi tersebut harus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"PPATK ini adalah lembaga yang punya wewenang untuk memantau, menganalisis, transaksi keuangan. Kalau ada indikasi yang mencurigakan transaksinya kemudian disampaikannya kan kepada penegak hukum," kata Hasyim, Rabu (15/2/2023).
"Mestinya dalam konteks kepemiluan, kalau ada indikasi transaksi mencurigakan, kaitannya dengan pemilu, dengan pilkada, penegak hukumnya kan ada Bawaslu," sambungnya.
Hal tersebut, jelas Hasyim, supaya laporan dan informasi yang disampaikan juga dapat lebih relevan.
Dugaan aliran uang ini dibeberkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Menurut Ivan, besaran uang itu berasal dari sejumlah transaksi ilegal dan digunakan oleh para politikus secara personal.
Namun, dia enggan mengungkap angka pasti dan tokoh politikus yang dimaksud.
Baca juga: PPATK Temukan Triliunan ’Uang Kotor’ Jadi Modal Pemilu, Digunakan Politikus Secara Personal
Dugaan pembiayaan pemilu dari hasil korupsi dan sumber ilegal lain itu semula disampaikan Ivan dalam rapat.
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk pendanaan pemilu.