Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hakim, KY Sebut Teriakan Anggota Brimob saat Sidang Kanjuruhan Ditujukan kepada Jaksa

KY menyebut teriakan anggota Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada jaksa penuntut umum dan bukan hakim.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bukan Hakim, KY Sebut Teriakan Anggota Brimob saat Sidang Kanjuruhan Ditujukan kepada Jaksa
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023).KY menyebut teriakan anggota Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada jaksa penuntut umum dan bukan hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal peristiwa anggota Brimob yang berteriak-teriak saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023).

KY menyebut teriakan puluhan anggota Brimob itu ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan bukannya hakim.

Kendati demikian, KY menilai teriakan tersebut tetap akan mempengaruhi independensi hakim dalam memimpin persidangan.

"Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke jaksa penuntut umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi dikutip dari keterangan tertulis yang dikirim juru bicara KY, Miko Ginting, Kamis (16/2/2023).

Kadafi menjelaskan apa yang dilakukan personel Brimob ini berbanding terbalik terkait fungsi saat persidangan berlangsung yakni memberikan jaminan terhadap hakim dan pengadilan.

Baca juga: Kapolri Tegur Kapolda Jawa Timur Soal Anggota Brimob Buat Gaduh Saat Sidang Kasus Kanjuruhan

Selanjutnya, dirinya menegaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan Polri terkait pengamanan persidangan seperti pembatasan personil kepolisian hingga pembatasan penggunaan atribut Korps Bhayangkara bagi pengunjung.

"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini, misalnya, pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pemabtasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, Kadafi juga bakal berkomunikasi ke Polri terkait jaminan keamanan bagi hakim terutama persidangan yang perkaranya melibatkan anggota kepolisian.

"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," katanya.

Kronologi: Jaksa Sempat Dihadang dan Disikut Anggota Brimob

Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023)
Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023) (TribunJatim.com/ Tony Hermawan)

Sebelumnya, tiga terdakwa yaitu anggota Polri kembali menjalani sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (14/2/2023).

Saat sidang tersebut berlangsung puluhan anggota Sat Brimob Polda Jatim teriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang.


Brigade..brigade.. brigade, begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.

Tepat pukul 15.30 WIB, kelakuan anggota Brimob itu membuat kesal seorang jaksa bernama Rahmad Hari Basuki.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas