Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terkait Kasus Gratifikasi Izil Azhar

Irwandi akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka Izil Azhar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK akan Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terkait Kasus Gratifikasi Izil Azhar
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2/2023).

Irwandi akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc., Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

Baca juga: KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang

KPK telah menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1/2023), setelah lima lamanya menjadi buronan.

Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). 

BERITA REKOMENDASI

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. 

Dengan demikian, Izil Azhar bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Februari 2023. 

"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ucap Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: KPK Bawa Izil Azhar ke Jakarta Hari Ini

Johanis Tanak memaparkan, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN. 

Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh ketika itu diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. 


Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. 

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," paparnya.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. 

Gratifikasi dengan nilai total Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.

Baca juga: KPK Bawa Izil Azhar ke Jakarta Hari Ini

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis Tanak.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas