Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif

Presiden Joko Widodo buka suara terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Eliezer.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif
Youtube Setpres
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Kerja Basarnas Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). /Foto: Tangkapan Layar | Presiden Joko Widodo buka suara terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Eliezer. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, para terdakwa tersebut di antaranya ada Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Lalu ada Ricky Rizal yang divonis hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang divonis hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, Presiden Jokowi menyebut putusan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah wilayah yudikatif.

Sehingga meskipun dirinya adalah seorang Presiden, ia tetap tidak bisa ikut campur akan putusan vonis tersebut.

Baca juga: Divonis Ringan Jauh dari Tuntutan, Jaksa Masih Yakin Richard Eliezer Pelaku Utama

"Ya itu wilayahnya Yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Berita Rekomendasi

Namun Presiden Jokowi menilai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada.

Selain itu menurut Presiden Jokowi, kesaksian dari para saksi juga menjadi petimbangan penting majelis hakim dalam menentukan vonis hukuman.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti."

Baca juga: IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

"Juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

"Tapi sekali lagi tidak bisa memberikan komentar," pungkasnya.

Baca juga: Bibi Brigadir J Tak Terima Vonis Richard Eliezer, Sebut Terlalu Rendah untuk Pelaku Pembunuhan

Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bagi Bharada E

Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas