Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif

Presiden Joko Widodo buka suara terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Eliezer.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif
Youtube Setpres
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Kerja Basarnas Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). /Foto: Tangkapan Layar | Presiden Joko Widodo buka suara terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Eliezer. 

Atas vonis 18 bulan bagi Richard, itu, Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung Tak Ajukan Banding

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Sementara itu Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.

Baca juga: Reaksi Haru Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Mati, Buah Hati Kuat Maruf Jadi Sering Bengong

Berita Rekomendasi

Akan tetapi dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menambahkan jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas