Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012)

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Abdul Kadir Karding. Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding ikut menyoroti rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Dia menolak rencana perubahan peraturan itu. Alasannya, revisi dipastikan akan menekan dan merugikan masyarakat.

Karding mengatakan, rencana revisi PP 109/2012 itu bukan didasari pada alasan kesehatan, sebagaimana kerap disampaikan pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Kesehatan, maupun pihak-pihak yang mendukung.

Menurut dia, dorongan revisi ini ada lebih dikarenakan adanya intervensi internasional, yang kemudian menimbulkan tekanan-tekanan tertentu pada industri tembakau di Indonesia.

“Itu kami duga sangat kuat bahwa alasan kesehatan itu hanyalah proxy saja. Tapi yang lebih menonjol dari regulasi-regulasi yang muncul di negara ini, termasuk revisi PP 109 ini maupun ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) itu adalah tekanan internasional,” beber Karding.

Wacana revisi PP 109/2012

Wacana revisi PP 109/ 2012 kembali menjadi perhatian setelah dikeluarkannya Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BERITA REKOMENDASI

Jika revisi ini diterapkan, maka berbagai aturan yang diberlakukan kepada industri rokok, yang sebelumnya sudah sangat ketat akan lebih diperketat lagi.

Beberapa perubahan akan meliputi diantaranya  pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, ditargetkan menjadi 90 persen luas kemasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di berbagai jenis media, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Karding menilai bahwa PP 109/2012 yang berlaku saat ini pun sudah sangat menekan dan represif bagi industri rokok selama ini dari hulu ke hilir.

Selama ini, perokok sering dianggap sebagai masyarakat marginal, karena larangan merokok di beberapa tempat diberlakukan secara eksesif.  

Oleh karenanya,  jika mau direvisi dengan yang lebih ketat, akan timbul dampak yang sangat besar, tidak hanya terkait pendapatan negara, namun juga kepada aspek ekonomi dan sosial.


“Pemerintah sebaiknya tidak gegabah dan jangan mudah tunduk pada dorongan asing, karena hal ini akan mengganggu ekosistem pertembakauan Indonesia. Banyak sekali orang yang hidupnya bergantung pada rokok, mulai dari buruh linting, pedagang, pemilik industri, dan lainnya, yang akan terancam kelangsungan hidupnya dengan adanya revisi ini,” imbuhnya.

Baca juga: Pengusaha Prediksi jika PP Tembakau Direvisi, Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar

Secara terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero Surabaya) Sulami Bahar juga mempertanyakan dasar dan tujuan pemerintah  melakukan revisi PP 109/2012 adalah karena ingin menurunkan prevalensi perokok anak yang dianggap masih tinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas