Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012)

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Abdul Kadir Karding. Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya 

Menurut Sulami, pemerintah selama ini rancu. Data yang selalu dimunculkan terkait prevalensi perokok anak adalah data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) 2018 yang menyebut di angka 9,1 persen.

Padahal, lanjut Sulami, ada data yang lebih update dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu 3,87 persen pada 2019, menjadi 3,44 persen pada 2022.

”BPS ini kan  instrumen yang dimiliki pemerintah juga, tapi kenapa tidak pernah dipakai? Kemudian, kalau datanya justru ada penurunan signifikan, terus apa urgensi revisi (PP 109/2012)?” kata Sulami.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa proses pembentukan peraturan pemerintah pada revisi PP 109/2012 perlu dipertanyakan.

Pihaknya sebagai salah satu pemangku kepentingan utama merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan, dan keputusan perlu adanya revisi diambil secara sepihak.

Sulami merasa bagai dianaktirikan oleh pemerintah, karena walau industri rokok yang diwakilinya memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga dipojokan dengan berbagai aturan-aturan yang eksesif.  

Sebagian kalangan menilai ada urgensi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan, PP tersebut tidak mampu melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

Revisi PP pun diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas