Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu, Bawaslu: Serahkan ke Penegak Hukum
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pihaknya tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye tersebut.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan laporan adanya dugaan penggunaan dana ilegal terkait kepentingan kampanye pemilu.
Menanggapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan PPATK untuk meneruskan laporan tersebut ke penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pihaknya tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye tersebut.
Mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Bagja kepada awak media ketika ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
"Masalahnya dana kampanye itu (dapat ditindak) di masa tahapan kampanye. Kita lagi koordinasi dengan PPATK, seharusnya PPATK juga bisa menyambungkannya dengan polisi dan kejaksaan," kata Bagja.
Meski begitu, jika aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana ilegal untuk tujuan kampanye, Bagja membuka kemungkinan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
"Tapi (kalau) itu untuk tujuan kampanye, bisa. Kita akan lihat lagi nanti dari polisi dan jaksa," tandasnya.
Sebelumya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta PPATK melapor indikasi kecurangan ke Bawaslu.
"PPATK ini adalah lembaga yang punya wewenang utk memantau, menganalisis, transaksi keuangan. Kalau ada indikasi yang mencurigakan transaksinya kemudian disampaikannya kan kepada penegak hukum," kata Hasyim, Rabu (15/2/2023).
"Mestinya dalam konteks kepemiluan, kalau ada indikasi transaksi mencurigakan, kaitannya dengan pemilu, dengan pilkada, penegak hukumnya kan ada Bawaslu," sambungnya.
Diketahui, dugaan aliran uang ini dibeberkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Menurut Ivan, besaran uang itu berasal dari sejumlah transaksi ilegal dan digunakan oleh para politikus secara personal.
Baca juga: Legislator Demokrat Minta PPATK Lacak Dugaan Dana Besar untuk Tunda Pemilu 2024
Namun, dia enggan mengungkap angka pasti dan tokoh politikus yang dimaksud.
Dugaan pembiayaan pemilu dari hasil korupsi dan sumber ilegal lain itu semula disampaikan Ivan dalam rapat.
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk pendanaan pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.