Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK mendalami penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu didalami tim penyidik lewat Ketua Pengadilan Negeri Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya, Kamis (16/2/2023).

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani tersangka GS di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Adapun sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca juga: Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali

Berita Rekomendasi

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap, MA Tunggu Perkembangan

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas