Periksa Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK mendalami penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu didalami tim penyidik lewat Ketua Pengadilan Negeri Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya, Kamis (16/2/2023).
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani tersangka GS di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Adapun sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca juga: Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap, MA Tunggu Perkembangan
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.