Antisipasi Penyebaran Covid, Kemenkumham Berikan Vaksin Booster Kedua untuk 7.076 Pegawai
Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemberian vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua terhadap sebanyak 7.076 pegawainya. Pemberian vaksin booster kedua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kadar antibodi pegawai terhadap virus Covid-19.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, vaksinasi booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam mengantisipasi virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia.
Angka penularan Covid-19 dan status PPKM memang telah dicabut. Namun, ucap Andap, jangan sampai masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus ini. Maka itu, vaksin booster menjadi salah satu langkah yang terus diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Andap, Senin (20/02/2023).
Kegiatan vaksinasi berlangsung selama lima hari, sejak Senin (20/02) hingga Jumat (24/02). Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.
Pegawai yang menerima vaksin booster kedua ini adalah pegawai dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara Kantor Wilayah lainnya melaksanakan pemberian vaksin booster kedua secara mandiri.
Pemberian vaksin booster kedua dilakukan kepada para pegawai Kemenkumham yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya.
"Vaksin diberikan oleh Tenaga Kesehatan yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin," jelas Andap saat ditemui di lapangan kantor Kemenkumham Jakarta.
Adapun vaksinasi booster kedua di Kemenkumham menggunakan vaksin Pfizer dan Zifivax, yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Vaksin yang disediakan adalah jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," tutur Andap.
Terakhir, Andap berpesan kepada jajaran Kemenkumhan yang telah mendapatkan vaksin booster kedua agar tetap waspada dan menjaga kesehatan.
"Jangan jumawa karena sudah vaksin. Tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan intens berolahraga. Apabila tubuh sehat maka semakin produktif dalam bekerja," imbaunya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.