Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apdesi dkk Bentuk Poros Desa Bersatu, Bakal Kawal Revisi UU Desa

Apdesi, Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) bersepakat membentuk poros Desa Bersatu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Apdesi dkk Bentuk Poros Desa Bersatu, Bakal Kawal Revisi UU Desa
Istimewa
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) membentuk poros Desa Bersatu pada Simposium Desa 2023 di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).   

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) bersepakat membentuk poros Desa Bersatu.

Waketum Apdesi Sunan Bukhari mengatakan pihaknya akan melakukan aksi jika Undang-Undang Desa tidak juga direvisi.

"(Jika) revisi itu tidak ada kejelasan, kita akan dorong terus, kita akan turun ke jalan hari Rabu tanggal 8 Maret sebagai bentuk keseriusan kita mengawal revisi undang-undang desa," ujar Sunan kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Dirinya mengatakan pihaknya akan mengerahkan 100 ribu kepala hingga perangkat desa yang tergabung dalam "Aksi Desa Bersatu".

Aksi tersebut juga merupakan salah satu dari lima kesepakatan bersama dari tiga organisasi desa dalam simposium desa 2023 itu.

"Kami bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023," ungkap Sunan.

BERITA REKOMENDASI

Sunan menjelaskan bahwa pembentukan poros desa bersatu sebagai alat perjuangan bersama dari stakeholder desa yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Tiga stakeholder ini diatur dalam undang-undang 1 kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa," ucap Sunan.

Pada simposium desa 2023 tersebut juga menghasilkan lima kesepakatan. Kesepakatan itu akan disampaikan kepada Kementerian terkait yakni Kemendagri hingga Kemendes PDTT.

"Kesepakatan ini tentu akan disampaikan kepada kementerian terkait tidak hanya Mendagri dan Mendes PDTT,"tuturnya.

Berikut hasil kesepakatan dari tiga organisasi desa dalam Simposium Desa 2023:

1.Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10 persen Belanja Negara melalui APBN setiap
tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.

2. Meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang
Desa pada tahun 2023.

Baca juga: APDESI: Presiden Jokowi Akan Hadir di Peringatan Hari Desa Nasional 2023

3. Meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/wali kota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024.

4. Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa

5. Bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas