Jejak Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak, Kabur ke Papua Nugini, Tertangkap di Abepura
Setelah 7 bulan buron, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dapat diringkus KPK di wilayah Abepura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (19/2/2023).
Ricky Ham Pagawak sudah menjadi buronan sejak Juli 2022.
Setelah kurang lebih lamanya tujuh bulan buron, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dapat diringkus KPK di wilayah Abepura, Jayapura, Papua sekira pukul 16.30 WIT.
Begitu terciduk, Ricky Ham Pagawak langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua, hari itu juga.
Penangkapan ini bermula dari terungkapnya persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023) sore.
Hari Minggu (19/2/2023) pagi sampai siang, KPK menyebut Ricky ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan.
Kemudian,sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky terlebih dahulu.
Ricky Ham Pagawak Kabur
Diketahui, KPK hendak menangkap pada Ricky Ham Pagawak 12 Juli 2022.
Namun, pada 14 Juli 2022, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada saat ingin dilakukan penangkapan.
Dibawa ke Jakarta
Ricky Ham Pagawak yang tertangkap saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia diterbangkan sekira pukul 08.25 WIT.
"DPO KPK yang kemarin ditangkap oleh tim penyidik dengan bantuan dari pihak Polda Papua saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/2/2023).