Jejak Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak, Kabur ke Papua Nugini, Tertangkap di Abepura
Setelah 7 bulan buron, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dapat diringkus KPK di wilayah Abepura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," lanjutnya.
Baca juga: Penampakan Ricky Ham Pagawak Saat Dibawa KPK ke Jakarta, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata
Kasus Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sejumlah Rp24,5 miliar.
Suap bertujuan agar Ricky bersedia untuk langsung memenangkan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat Ricky dengan sangkaan TPPU.
Lembaga antirasuah itu telah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.