Soal Status Richard Eliezer di Polri, LPSK: Sepenuhnya Kami Serahkan ke Institusi Kepolisian
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Polri.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini telah divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun banyak yang menilai bahwa hukuman pidana ringan itu akan membawanya 'kembali bergabung dengan institusi Polri'.
Lalu bagaimana tanggapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait isu ini?
Baca juga: Richard Eliezer Dinilai Tidak akan PTDH dan Berpotensi Besar Kembali Ke Polri
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Polri.
Karena itu merupakan wewenang Polri sebagai tempat Eliezer berdinas.
"Soal Eliezer apakah diterima kembali di Kepolisian atau tidak, kami sepenuhnya menyerahkan hal itu kepada institusi kepolisian ya," kata Edwin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, tentu Polri memiliki mekanisme khusus dalam memutuskan hal ini melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Karena tentu ada mekanisme etik disiplin nanti yang akan memutuskan apakah Eliezer akan tetap sebagai anggota Polri ataukah berakhir," jelas Edwin.
Baca juga: Selalu Temani Selama Persidangan, Anggota LPSK Ini Blak-blakan soal Sifat Asli Richard Eliezer
Kendati demikian, menurut pandangannya pribadi, kejujuran Richard mungkin saja menjadi pertimbangan khusus terkait masa depan pemuda itu di Korps Bhayangkara.
Karena ia berani membongkar kasus yang 'diotaki' oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni 'Jenderal bintang dua'.
"Tetapi memang di luar soal itu, sebagai pendapat pribadi, mungkin dipertimbangkan atas situasi di mana Eliezer ini mendapatkan dukungan itu, karena kejujurannya. Karena dia berpangkat rendah, berhadapan dengan pelaku yang pangkatnya lebih tinggi dibanding dia (yakni Ferdy Sambo)," papar Edwin.
Jika mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengn Hormat (PTDH) dapat diberlakukan pada personel Polri yang mendapatkan hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum (inkrah).
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Richard berpeluanh besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara.
Karena vonis yang dijatuhkan padanya hanya 1 tahun 6 bulan penjara, putusan yang ia anggap kategori cukup ringan.