Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada di Polri, Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangannya
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) tetap dipertahankan di dinas Polri dan didemosi selama satu tahun.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh
9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap
Saksi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Diketahui hanya tiga saksi yang bisa hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Mereka adalah eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM, dan Ipda S.
Sementara untuk saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dilaporkan tidak bisa menghadiri sidang kode etik Richard Eliezer hari ini.
Namun, Ahmad menyampaikan bahwa keterangan mereka tetap disampaikan lewat keterangan tertulis dan dibacakan.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."
Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Kemudian dua orang lainnya yang tidak bisa hadir yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.
Mereka berdua tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelas Ahmad.
Vonis Hukuman Richard Eliezer
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).