Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Arif Rachman Arifin.
Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.