Jaksa Ajukan PK Tandingan, Notaris Gugat UU Kejaksaan ke MK
Hartono kemudian tidak tinggal diam ia kemudian mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak begitulah kira-kira nasib Hartono. Sang notaris ini seharusnya bisa menghirup udara bebas tetapi gara-gara jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tandingan jadi batal.
Padahal Hartono sudah dinyatakan bebas murni dan dipulihkan martabatnya oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Soesilo.
Hartono kemudian tidak tinggal diam ia kemudian mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kewenangan jaksa yang bisa mengajukan PK tandingan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 33/PUU-XIV/2016.
Hartono mengajukan judicial review Pasal 30 C huruf h UU Kejaksaan yang berbunyi: "Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30 B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)"
"Dalam bahasa kasarnya, UU ini melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kuasa Hukum Hartono, M Sholeh saat uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/02/2023).
Menurut M Sholeh, MK sudah pernah melarang jaksa mengajukan PK dalam putusan MK tahun 2016.
Namun dalam UU Kejaksaan, kewenangan itu dihidupkan lagi. Kuasa Hukum Hartono lainnya, Singgih Tomi Gumilang menjelaskan awal kasus bermula ketika terjadi jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar pada tahun 2015. Hartono mengesahkan jual beli tersebut.
Namun setelah itu terjadi sengketa antara penjual dan pembeli. Kejaksaan kemudian menyeret Hartono ke meja hijau.
Notaris kelahiran 1963 tersebut kemudian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar pada 13 November 2019 karena diduga memalsukan surat terkait jual beli.
Ia kemudian banding, dan oleh Pengadilan Tinggi(PT) Denpasar, Hartono divonis bebas pada 21 Januari 2022.
Jaksa tidak terima kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Nasib kemudian berbalik, Hartono divonis majelis hakim kasasi yang dipimpin Sofyan Sitompul selama 4 tahun penjara.
Hartono ogah mengangkat bendera putih tanda menyerah, lalu ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.