Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum

Penasihat Ahli Kapolri menilai terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum
Istimewa
Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi menilai, terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman, Kamis (23/2/2023).  

Daftar Tuntutan 3 Terdakwa

Sebelumnya, tiga terdakwa obstraction of justice telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023). 

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

1. Hendra Kurniawan 

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Berita Rekomendasi

Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.

Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha)

Sama halnya dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas