Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum
Penasihat Ahli Kapolri menilai terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.
3. Arif Rahman
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.