Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum

Penasihat Ahli Kapolri menilai terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum
Istimewa
Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi menilai, terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman, Kamis (23/2/2023).  

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.

Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. 

Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo. 

3. Arif Rahman 

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas