Ikatan Alumni Pastikan Mario Dandy Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara
Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar juga menegaskan bahwa MDS bukan lulusan sekolah tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) meluruskan pemberitaan terkait status Mario Dandy Satrio (MDS) yang disebut-sebut alumni SMA Taruna Nusantara.
MDS adalah anak salah satu pejabat Ditjen Pajak yang aniaya remaja di Pesanggrahan Jakarta Selatan.
"Saudara MDS bukanlah alumni SMA Taruna Nusantara dan tidak pernah menjadi anggota Ikastara," ujar Ketua Harian Ikastara, Hafif Assaf, Kamis (23/2/2023).
Lebih jauh, Hafif menyatakan bahwa Ikastara menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap MDS sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Baca juga: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja
Senada dengan Ikatan Alumni, Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar juga menegaskan bahwa MDS bukan lulusan sekolah tersebut.
Cecep mengatakan Mario memang sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Namun hanya sampai kelas XI.
Mario disebut pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang.
Kepindahan Mario itu sesuai surat keterangan pindah sekolah Nomor Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Seperti diketahui polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.