Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LHKPN Pejabat DJP 2022: 12 Ribu Orang Belum Lapor Harta Kekayaan, Tingkat Kepatuhan 37 Persen

LHKPN pejabat DJP pada tahun 2022 menunjukan ada 12.174 orang belum melaporkan harta kekayaan. Sementara kepatuhan melaporkan adalah 37,4 persen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LHKPN Pejabat DJP 2022: 12 Ribu Orang Belum Lapor Harta Kekayaan, Tingkat Kepatuhan 37 Persen
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga mendatangi konter Pojok Pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Sejumlah layanan pajak dapat diperoleh di konter tersebut seperti aktivasi e-Filling, e-billing dan pelaporan SPT tahunan. Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan I menyediakan 8 titik Pojok Pajak di mal dan lokasi lainya. LHKPN pejabat DJP pada tahun 2022 menunjukan ada 12.174 orang belum melaporkan harta kekayaan. Sementara kepatuhan melaporkan adalah 37,4 persen. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Adapun mobil Rubicon tersebut nyatanya tidak terdaftar dalam LHKPN milik Rafael Alun pada laporan tahun 2022.

Sementara, yang terdaftar dalam LHKPN Rafael Alun hanya mobil Toyota Camry Tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta.

Baca juga: Perbandingan Harta Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor dengan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak

Selain itu, ketika mobil Rubicon itu diamankan oleh Polres Jakarta Selatan, ternyata pelat nomor polisi B 120 DEN yang terpasang palsu.

Pelat yang asli bernomor B 2571 PBP.

“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (22/2/2023).

Tak sampai di situ, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.

Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.

Bukan hanya soal mobil, total kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar juga dicurigai.

Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor
Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor (Tribunnews.com)

Baca juga: Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah di Jajaran Kemenkeu

Lantaran, ketika dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang merupakan orang nomor satu di Dirjen Pajak, harta kekayaannya berbanding jauh.

Suryo Utomo, berdasarkan LHKPN KPK, 'hanya' memiliki Rp 14,4 miliar.

Sementara ketika harta kekayaan Rafael Alun dibandingkan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, tak berbanding jauh meski dia adalah pejabat eselon III Dirjen Pajak.

Adapun kekayaan Sri Mulyani menurut laporan yang disampaikan pada 31 Maret 2022 mencapai 58,1 miliar.

Sehingga, selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani hanya sekira Rp 1,9 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas