LHKPN Pejabat DJP 2022: 12 Ribu Orang Belum Lapor Harta Kekayaan, Tingkat Kepatuhan 37 Persen
LHKPN pejabat DJP pada tahun 2022 menunjukan ada 12.174 orang belum melaporkan harta kekayaan. Sementara kepatuhan melaporkan adalah 37,4 persen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12.174 orang (49,6 persen) pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022.
Lalu, untuk pejabat DJP yang sudah melaporkan LHKPN pada 2022 sejumlah 12.352 orang atau sekitar 50,36 persen.
Adapun data ini berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com pada Kamis (23/2/2023) sekitar 15.28 WIB.
Sementara data tersebut ditampilkan pada Kamis dini hari pukul 00.10.20 WIB.
Masih berdasarkan laman tersebut, tercantum pula detail status pejabat DJP yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Sebanyak 9.172 orang dinyatakan lengkap dan 33 orang tidak lengkap.
Baca juga: VIDEO Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan: Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Sementara, 3.147 pejabat DJP masih dalam antrean.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat, tingkat kepatuhan pejabat DJP dalam melaporkan harta kekayaannya hanya 37,4 persen.
Angka tersebut berdasarkan 9.172 orang yang dinyatakan lengkap berkasnya dari total 24.526 pejabat di DJP.
Sementara untuk Kemenkeu, total pejabat yang wajib lapor harta kekayaan sejumlah 32.191 orang.
Lalu data per 23 Februari 2022, terpantau 13.885 orang (43,13 persen) belum melaporkan harta kekayaannya.
Kemudian sisanya, yaitu 18.306 (56,87 persen) pejabat Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaannya.
Seperti diketahui, Kemenkeu, khususnya DJP, tengah menjadi sorotan publik setelah salah satu pejabatnya, yaitu Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, dicurigai harta kekayaannya.
Bukan tanpa alasan, anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) sempat mengendarai mobil Jeep Rubicon saat akan melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor bernama David.
Adapun mobil Rubicon tersebut nyatanya tidak terdaftar dalam LHKPN milik Rafael Alun pada laporan tahun 2022.
Sementara, yang terdaftar dalam LHKPN Rafael Alun hanya mobil Toyota Camry Tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta.
Baca juga: Perbandingan Harta Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor dengan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak
Selain itu, ketika mobil Rubicon itu diamankan oleh Polres Jakarta Selatan, ternyata pelat nomor polisi B 120 DEN yang terpasang palsu.
Pelat yang asli bernomor B 2571 PBP.
“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (22/2/2023).
Tak sampai di situ, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.
Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.
Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
Bukan hanya soal mobil, total kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar juga dicurigai.
Baca juga: Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah di Jajaran Kemenkeu
Lantaran, ketika dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang merupakan orang nomor satu di Dirjen Pajak, harta kekayaannya berbanding jauh.
Suryo Utomo, berdasarkan LHKPN KPK, 'hanya' memiliki Rp 14,4 miliar.
Sementara ketika harta kekayaan Rafael Alun dibandingkan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, tak berbanding jauh meski dia adalah pejabat eselon III Dirjen Pajak.
Adapun kekayaan Sri Mulyani menurut laporan yang disampaikan pada 31 Maret 2022 mencapai 58,1 miliar.
Sehingga, selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani hanya sekira Rp 1,9 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.