Nama Dubes RI untuk Korsel Muncul dalam Sidang Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Begini Respon KPK
KPK memastikan akan menindaklanjuti nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, yang muncul di sidang suap hakim MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Yosep mengaku mengetahui hakim agung yang “masuk angin" dari Desy.
"Karena justru saudari Desy ini yang memberikan informasi kepada saya,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: KPK Tetapkan Ketua Yayasan RS SKM Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim di Mahkamah Agung
Menurut Yosep, Desy pernah memberi tahu orang dari perusahaan Sinar Mas menemui pimpinan MA.
“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.
“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?" lanjutnya.
Setelah itu, Yosep kemudian menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang Sinar mas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan.
“Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tuturnya.
Adapun sidang digelar secara hybrid. Yosep dan pengacaranya mengikuti sidang secara online dari gedung KPK. Sementara Desy hadir langsung di ruang sidang.
KPK menyiarkan persidangan ini secara virtual di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih.
Ditemui usai menjalani persidangan, Yosep mengkonfirmasi bahwa Dubes Korea yang dimaksud adalah Gandi Sulistiyanto.
“Yes betul, Anda sudah sebutkan,” kata Yosep membenarkan di lobi gedung KPK.
Yosep menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari kliennya, adik Gandi membeli sejumlah aset milik KSP Intidana. Aset itu diduga dibeli di bawah standar harga.
Jika Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman tetap dipenjara dan koperasi itu pailit, maka aset-asetnya akan terbuka untuk siapa saja.
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya, atau keluarganya,” ujar Yosep.