Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo

Pakar mengusulkan agar polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat paguyuban bernama Korban Manipulasi Sambo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Pakar mengusulkan agar polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat paguyuban bernama Korban Manipulasi Sambo. 

Tak hanya polisi yang terlibat, Reza menganggap masyarakat pun juga dirugikan atas kasus yang diotaki oleh Ferdy Sambo ini.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud lantaran masyarkat telah menggelontorkan anggaran untuk membiayai personel Polri yang diperintahkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior."

"Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" tuturnya.

Seperti diketahui, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J begitu banyak melibatkan personel Polri yang diperintah oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir 

Berdasarkan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers 2 September 2022, ada 97 anggota polisi yang diduga terlibat dan diperiksa leh Inspektorat Khusus (Itsus).

Dari jumlah tersebut, ada 21 personel Polri yang telah menjalani sidang kode etik dan memperoleh sanksi yang berbeda-beda.

BERITA TERKAIT

Pada update terbaru, Bharada E adalah anggota polisi yang terakhir menjalani sidang etik pada Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC Div Propam Polri, Jakarta.

Adapun putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri.

Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun, dirinya tetap memperoleh sanksi berupa meminta maaf di hadapan KKEP dan pimpinan Polri serta demosi satu tahun.

Lalu, polisi yang terlibat dan belum menjalani sidang etik adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ricky Rizal yang masih aktif menjadi anggota Korps Bhayangkara dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas