Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak

Rafael Alun Trisambodo terseret kasus yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.

Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.

Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).

Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.

Kombes Ade mengabarkan korba D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.

Baca juga: Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak

Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).

Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Dikecam Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.

Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas