Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis Hari ini, sang Ayah Berharap Anaknya Bisa Dibebaskan
Ayah Baiquni Wibowo berharap anaknya dapat dibebaskan dari kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diotak i Ferdy Sambo.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ayah terdakwa Obstuction of Justice (OOJ), Baiquni Wibowo yakni Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengharapkan anaknya dapat bisa dibebaskan dan tidak seharusnya dihukum.
Sunarjono yang datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu pun menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan anaknya dapat dibebaskan.
"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah," tutur Sunarjono.
Sebelumnya diketahui, Baiquni Wibowo akan menghadapi sidang vonis hari ini, Jumat (24/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Baiquni, kata Sunarjono tidak seharusnya dihukum karena anaknya tersebut hanyalah anak buah yang menuruti perintah dari atasan.
"Harapan saya itu Perkap nomor tujuh itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah, karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kita ikhlas," jelasnya.
Baca juga: Hadapi Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Besok, Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan
Namun, meskipun demikian, ia mengaku akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada anaknya nanti.
Ia juga menyadari bahwa anaknya itu tidak mungkin dibebaskan dalam kasus tersebut, tetapi dia masih percaya masih adanya kekuatan dari Allah SWT.
"Ya minimal kalo turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika gak mungkin lah bebas itu. Nggak tahu kekuatan Allah, tapi kita nggak tahu liat nanti aja, harapan kita turun," tukasnya.
Tuntutan Hukuman Baiquni Wibowo
Sebelumnya diketahui, Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan anggota polisi berpangkat Kompol itu disebut berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa juga menilai Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Terdakwa Obstruction of Justice
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kini, mereka juga sudah menjadi terpidana dan mendapatkan vonis.
Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)