Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy: Ayahnya, Rafael Alun Mengundurkan Diri hingga Tersangka Baru

Berikut ini fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy: Ayahnya, Rafael Alun Mengundurkan Diri hingga Tersangka Baru
kolase tribunnews
Fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, ayahnya mengundurkan diri dari ASN hingga tersangka baru. 

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

Jakarta, 24 Februari 2023

Rafael Alun Trisambodo

4. Penetapan tersangka baru

Setelah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka yaitu rekan Mario yang berinisial SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David, SLRPL berada di TKP. 

Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL. 

Berita Rekomendasi

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," kata Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023).
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). (Wartakotalive.com)

Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Mario sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas