Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi

Morgan Simanjuntak yang juga merupakan majelis hakim pemvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dipromosikan kenaikan jabatan dari Mahkamah Agung.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi 

Biografi Singkat Morgan Simanjuntak 

Diketahui Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962.

Morgan Simanjuntak berpangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan latar belakang pendidikan magister.

Saat ini Morgan Simanjuntak terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan memiliki seorang istri dan lima orang anak.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.

Morgan Simanjuntak sudah banyak berkecimpung didunia penegakkan hukum.

Sebelum bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan ditugaskan di beberapa wilayah seperti Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Baca juga: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek

Berita Rekomendasi

Selama bertugas menjadi hakim Morgan Simanjuntak terkenal cukup garang dan ditakuti.

Pada tahun 2017 lalu, Morgan pernah menghukum mati pengedar narkoba yakni M Rizal.

Rizal dinyatakan bersalah, memiliki 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan saat itu.

Sedangkan kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak melibatkan pembunuhan dosen UMSU Nurain Lubis.

Terdakwa pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan tersebut, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas