Irfan Widyanto Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan penjara selama 10 bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat.
Putusan itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Irfan Widyanto dengan pidana 1 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait penyidikan sebagai Polri dan terdakwa seharusnya menjadi contoh terhadap penyidik lainnya.
Baca juga: Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berprestasi baik di kepolisian, terdakwa memiliki kinerja bagus di Polri, sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Selanjutnya, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
Selain Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Baiquni dan Chuck Putranto akan menjalani sidang vonis di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Chuck Putranto akan menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB, setelah Baiquni.
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, Arif Rahman, telah menghadapi vonis pada Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, sidang vonis terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sejatinya digelar pada Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus.
Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang digelar dalam sidang pada Kamis (23/2/2023).
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun menunda sidang vonis tersebut hingga Senin, 27 Februari 2023 mendatang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi