Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Sederet dampak kasus Mario Dandy, anak pejabat pajak yang aniaya putra pengurus GP Ansor. Ayah dicopot dari jabatan, DPR akan panggil Dirjen Pajak.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan usai anak pejabat eselon III Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya putra pengurus GP Ansor, David, hingga koma.
Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan karena jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar, dinilai tak cocok dengan jabatannya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bahkan angkat bicara dan menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo telah membuat citra Kemenkeu menjadi negatif.
"Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi, namun telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bermula dari aduan kekasih pelaku, AGH (15), yang ternyata juga mantan kekasih David.
Mario Dandy bersama AGH dan teman-temannya mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023), lalu mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Disebut Belum Sadarkan Diri
Lantas, dampak apa saja yang muncul akibat aksi Mario Dandy Satriyo? Berikut Tribunnews.com rangkum selengkapnya:
1. Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kemenkeu
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya telah memanggil ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, dalam rangka pemeriksaan.
Suryo mengatakan, salah satu agendanya adalah untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pemeriksaan ini dilakukan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” beber Suryo, Rabu (22/2/2023).
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, juga mengatakan hal serupa.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.