Soal Projo Ingatkan MK, Pengamat: Orang Dalam, Pasti Ada Hal yang Serius
Adi Prayitno, merespons soal relawan Projo yang mengingatkan MK agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi penundaan pemilu
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno, merespons soal relawan Pro Jokowi (Projo) yang mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan Pemilu 2024.
Adi mengatakan, penundaan Pemilu merupakan sesuatu yang jelas menyalahi demokrasi.
Hal itu, dijelaskan Adi, karena di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"Di UUD, Pemilu itu 5 tahun sekali, bukan 7,5 tahun sekali. Itu jelas menyalahi demokrasi. Mestinya tidak ada alasan soal penundaan Pemilu (muncul ke publik)," kata Adi, dalam konferensi pers Projo sekaligus diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Menurut Adi, saat ini kondisi Indonesia sedang baik-baik saja, sehingga tidak ada alasan untuk memunculkan isu penundaan Pemilu.
"Negara saat ini baik-baik saja. Tidak ada krisis keuangan. Tidak ada kerusuhan. Konflik. Saya kira suasana cukup harmonis," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut, sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Projo merupakan "orang dalam", yang berhubungan langsung dengan RI 1.
Oleh karena itu, menurutnya, ketika Projo telah menggaungkan penolakan penundaan Pemilu. Adi menilai, ada hal yang serius terkait isu ini.
Secara gamblang, Adi mengatakan, ada sejumlah elit pemerintahan yang sedikit menyentil isu penundaan Pemilu.
"Tidak ada kata penundaan Pemilu. Tentu Projo orang dalam. Ada sesuatu yang serius di negara ini," katanya.
"Tim sukses Jokowi. Ini ada sesuatu yang serius. Secara terbuka ada sejumlah elit pejabat, menteri bahkan, agak sedikit menyentil penundaan Pemilu. Itu kan bahaya," sambungnya.
Adi kemudian menegaskan, isu penundaan Pemilu harus dilawan.
"Itu harus dilawan. Tidak ada iseng-iseng. Haram hukumnya, karena itu melawan konstitusi. Menteri harusnya menjaga lisannya," sebut Adi.
Sebelumnya, relawan Pro Jokowi (Projo) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.