Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, Wakil Presiden: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Pembayar Pajak
Menurut Ma'ruf, gaya hidup hedonis tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik yang selama ini membayar pajak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyoroti gaya hidup mewah yang ditunjukan pejabat negara.
Menurut Ma'ruf, gaya hidup hedonis tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik yang selama ini membayar pajak.
"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat terutama mereka yang membayar pajak kepada pemerintah, kemudian mereka wah, mereka menjadi ada ketidakpercayaan karena pajak yang dibayarkan digunakan oleh orang per orang. Saya kira itu penting," ujar Ma'ruf di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Nasib Rafael Alun, Hartanya Disorot 4 Kalinya Dirjen Pajak, Anaknya Bergaya Hidup Mewah
Menurut Ma'ruf, kesederhanaan sangat penting untuk diaplikasikan di semua tingkat kehidupan masyarakat.
Sehingga, letupan-letupan yang dipicu akibat kesenjangan sosial dapat diminimalisir.
“Mengenai masalah hidup sederhana saya kira itu harus menjadi gaya hidup para pejabat dari atas sampai ke bawah, jangan sampai hidup itu [berlebihan]," kata Ma'ruf.
Dirinya menilai perlu adanya transparansi dan literasi tentang pemanfaatan dana pajak.
Selama ini, menurut Ma'ruf, pajak telah dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh Pemerintah.
“Pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat, itu memang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, apa itu sekolah, jalan, infrastruktur, bansos, dan semua untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Wapres Maruf Dukung Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
Saat ini telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.