Sri Mulyani Doakan David Pulih, Kutuk Tindakan Keji Anak Pejabat Pajak
Sri Mulyani berharap kondisi David korban penganiayaan Mario, anak dari pejabat DJP dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan simpatinya terkait apa yang dialami putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni David Ozora.
David saat ini masih terbaring lemah di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
David menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Dirawat di RS Mayapada, Anak Petinggi GP Ansor Masih Belum Sadar Setelah Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Sri Mulyani berharap kondisi David dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.
"Terkait dengan apa yang terjadi dengan tindakan penganiayaan yang telah dilakukan oleh salah satu anggota keluarga staf di Kementerian Keuangan dalam Direktorat Jenderal Pajak, kami semuanya memanjatkan doa untuk saudara David dan mendoakan agar saudara David dapat segera mendapatkan kesembuhan," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Tidak hanya itu, mewakili seluruh staf kementerian yang dipimpinnya, begitu pula dengan DJP, ia juga meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David.
Sebagai pimpinan di Kementerian Keuangan, ia pun menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh putra dari Rafael Alun Trisambodo yang memegang posisi sebagai Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II sangat tidak dibenarkan.
"Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," tegas Sri Mulyani.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dendy kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak Rabu lalu
Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan jabatan sang ayah pun kini mendapatkan sorotan.