Wapres Ma'ruf Dukung Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Ma'ruf menilai gaya hidup hedonis pejabat dapat menggerus kepercayaan publik kepada instansi pemerintah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menanggapi pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diumumkan pada Jumat (24/2/2023).
Menurut Ma'ruf, langkah yang diambil oleh Sri Mulyani terhadap Rafael sudah tepat.
Dirinya menilai pejabat publik yang memamerkan gaya hidup hedonus harus diingatkan.
"Saya kira tindakan Bu Menteri [Keuangan] itu sudah benar, ya kalau ada pejabat yang memamerkan hidup hedonis itu perlu diingatkan ya," ujar Ma'ruf di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Ternyata KPK Telah Surati Irjen Kemenkeu soal Harta Janggal Pejabat Pajak Rafael pada 2020 Lalu
Ma'ruf menilai gaya hidup hedonis pejabat dapat menggerus kepercayaan publik kepada instansi pemerintah.
Sehingga dirinya menilai pejabat yang memamerkan gaya hidup bermewah-mewahan harus ditegur.
“Kepercayaan masyarakat itu penting. Karena itu kalau ada [pejabat bergaya hidup mewah], tindakan Bu Menteri tepat sekali," tutur Ma'ruf.
Kesederhanaan, menurut Ma'ruf, sangat penting untuk diaplikasikan di semua tingkat kehidupan masyarakat.
Sehingga, letupan-letupan yang dipicu akibat kesenjangan sosial dapat diminimalisir.
"Mengenai masalah hidup sederhana saya kira itu harus menjadi gaya hidup para pejabat dari atas sampai ke bawah, jangan sampai hidup itu [berlebihan/mewah]," pungkas Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
Saat ini telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.